Ambon (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) melakukan pendataan pemilik indekos yang menunda pembayaran pajak .
"Kami melakukan pendataan dan pemanggilan terhadap ratusan pengelola indekos yang masih menunda membayar pajak, guna optimalisasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah melalui pajak rumah kos," kata Kepala BPPRD Ambon Roy de Fretes, di Ambon, Kamis.
Ia mengatakan, Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 menegaskan bahwa yang termasuk bagian dari objek pajak, di antaranya adalah usaha indekos dengan jumlah kamar lebih dari 10.
Pajak yang dikenakan kepada para pemilik jasa tempat tinggal (kost) sebesar 10 persen dari jumlah harga per kamar. Hal tersebut dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2013.
"Penundaan pembayaran pajak indekos terbanyak di kecamatan Sirimau dan Teluk Ambon, petugas melakukan pendataan dan ditindaklanjuti dengan pemanggilan pelaku usaha karena menunda pembayaran kurun waktu satu tahun terakhir, " katanya.
Roy menjelaskan, data sementara per Juli 2023, terdapat sebanyak 408 unit rumah indekos. Data ini bersifat sementara karena petugas masih terus melakukan pendataan dan mencari informasi keberadaan tempat kost.
"Dari total 408 unit indekos, pemerintah kota Ambon diperkirakan mendapatkan pendapatan dari pajak sekitar Rp3 Miliar," katanya.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk pro aktif memberikan informasi kepada petugas pendataan di lapangan sehingga tugas berjalan lancar.
Seluruh usaha indekos dengan jumlah kamar berapapun yang dimiliki pemilik akan didata kembali dan dikenakan pajak dari omset atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Seluruh hasil pemungutan pajak dimasukkan dalam APBD dan diperuntukkan bagi pembangunan daerah guna kesejahteraan masyarakat," kata Roy.