Ternate (Antara Maluku) - Pengamat dari Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate, Maluku Utara (Malut), Dr Syawal Abdul Adjid, MH mengatakan, kelebihan 8.309 surat suara yang tersimpan di ruangan Ketua KPU Ternate agar dimusnahkan.
"Mengingat, kelebihan surat suara yang di simpan di kantor KPU tersebut tidak ada pencegahan, baik dari pihak kepolisian, sehingga kelebihan surat suara tersebut harus dimusnahkan kalau tidak berpotensi disalahgunakan," kata Dekan Fakultas Hukum Unkhair Ternate, Syawal Abdul Adjid di Ternate, Sabtu.
Ia mengatakan, kelebihan surat suara yang kini tersimpan di ruangan Ketua KPU Kota Ternate harus dimusnahkan, karena indikasi dimana orang tidak akan berfikir surat suara itu akan tersimpan selamanya, masyarakat pasti akan berfikir negatif dimana bisa saja jangan sampai sisa surat suara tersebut berpotensi disalahgunakan oleh oknum tertentu.
"Ini perlu diantisipasi oleh penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU agar surat suara tersebut dengan segera dimusnahkan dengan melibatkan seluruh komponen, baik itu tim kampanye maupun peserta pemilu untuk menyaksikan surat suara tersisa," katanya.
Sebab, sesuai ketentuan yang berlaku, hanya memungkinkan dua setengah persen dari surat suara yang ada.
Kemudian sejauh ini mengikuti perkembangan kerja-kerja panwas Kota Ternate sudah sangat baik karena setiap penyelenggara itu sudah ditindaklanjuti baik di TPS maupun KPU, sehingga apa yang mereka lakukan sangat berkembang dalam partisipasi politik dalam masyarakat Kota Ternate.
Sedangkan menyangkut dengan baik pelaksana maupun pemilih dua-duanya memiliki peran yang sangat strategis dimana penyelenggara itu harus berintegritas dan bermartabat, adil jujur dan mandiri serta komitmen dalam menyelenggarakan pemilu.
Begitu pula, para pemilih harus berpartisipasi dalam pemilih harus aktif, sehingga tidak ada konflik lagi karena persentasi golput yang ada di Kota Ternate lebih tinggi kurang lebih 30 persen.
Untuk itu, dirinya mengakui bagaimana masyarakat harus berpartisipasi terbuka dalam pemilu 2014 ini maka semua juga tergantung juga kinerja panwas, kemudian kelebihan surat suara yang tersisa tersebut harus ada berita acara.
Berita acara itu dalam rangka untuk mengawasi agar surat suara bisa dikroscek agar siapapun yang punya kepentingan terhadap surat suara itu dengan demikian terbuka agar semua orang mengetahui hal itu bahwa ada surat kelebihan surat suara tersisa, sehingga diketahui dan diawasi oleh siapapun walaupun sebenarnya diawasi oleh pihak kepolisian.
"Tetapi, masyarakat juga mengetahui hal itu maka harapanya kepada panwas agar terus memantau surat suara itu setiap saat agar surat suara itu tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak berkepentingan," ujarnya.