Ternate (ANTARA) - Komisi XIII DPR mendukung penuh pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap tiga atlet sepak bola yang memiliki garis keturunan Warga Negara Indonesia (WNI), yakni Dion Wilhelmus Eddy Markx, Tim Henri Victor Geypens dan Ole Lennard ter Haar Romenij.
”Setelah mendengar penjelasan pemerintah, Komisi XIII DPR RI menyetujui permohonan pemberian kewarganegaraan RI atlet sepak bola atas nama Tim Hendri Victor Geypens, Dion Wilhelmus Eddy Markx dan Ole Lennard ter Haar Romenji untuk selanjutnya diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk kepentingan sepak bola,” tutur Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Dewi Asmara, Senin (03/02/2025).
Menurut Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) Widodo mewakili Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, pemberian kewarganegaraan bagi orang asing yang telah berjasa atau karena kepentingan negara, dapat diterapkan. Salah satunya untuk merekrut atlet asing yang akan menjadi bagian dari Tim Nasional (Timnas) Indonesia.
“Hal tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah di bidang olahraga (sport policy) yang meliputi perekrutan, pendidikan, pelatihan, pembinaan, dan pengembangan atlet untuk meraih prestasi di ajang kompetisi tingkat regional dan internasional,” kata Widodo dalam Rapat Kerja Pemerintah bersama Komisi XIII DPR RI.
Widodo berharap proses naturalisasi mereka dapat memberikan prestasi dan mengharumkan nama bangsa Indonesia melalui dunia olahraga.
“Diharapkan (melalui naturalisasi) dapat memajukan prestasi tim nasional, serta mengharumkan nama Indonesia,” ujarnya di Ruang Rapat Komisi XIII DPR RI.
Kakanwil Kemenkum Malut Budi Argap Situngkir dalam keterangannya mengapresiasi langkah pemerintah melalui Kemenkum dan Komisi XIII DPR RI yang menyetujui permohonan pemberian kewarganegaraan RI atlet sepak bola.
“Harapannya, proses naturalisasi ini dapat berjalan baik sehingga mereka dapat memberikan prestasi dan mengharumkan sepakbola Indonesia,” ujar dia.