Ternate (Antara Maluku) - Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara (Malut), menyita sebanyak 357 produk pangan yang kadaluarsa dan tidak layak konsumsi yang dapat membahayakan dan merusakan kesehatan para konsumen.
"Dari hasil inspeksi mendadak di sejumlah pertokoan dan pasar tradisional di Pasar Gamalama, telah ditemukan ratusan produk pangan tak layak dikonsumsi, sehingga semua produk itu langsung disita oleh petugas," kata Kabid Perdagangan, Disperindag Kota Ternate, Masni Harun di Ternate, Sabtu.
Ia mengatakan, produk pangan yang tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan Undang-undang perlindungan konsumen yaitu terdapat di Toko Harian Indah, Kelurahan Salero Kecamatan Ternate Tengah.
Di toko harian indah, sebanyak 357 produk pangan yang kami sita karena kadaluarsa dan sangat membahayakan masyarakat saat dikonsumsi.
Selain itu, ada juga jenis produk pangan yang disita antara lain, rice crackers stick 50 gram 1 buah, kornet sapi 340 gram 6 kaleng, gery bischol 10 gram 2 bungkus, malkist crackers 150 gram 6 bungkus, masako ayam 7,5 gram 262 bungkus, royco sapi 8 gram 14 bungkus, busu zee 40 gram 10 bungkus, vaseline 200 ml 34 botol, placentas hand body 600 ml 4 botol, dan Mirai Ocha 500 ml 18 botol, semua produk itu telah kadaluarsa, dan terpaksa harus kami sita.
Menurut dia, barang kadaluarsa tersebut untuk sementara ini disita dan akan dimusnahkan sebagaimana mestinya, barang itu sita dan akan kami musnahkan, untuk memberikan efek jerah pada pemilik toko bersangkutan.
Untuk itu, Masni menegaskan kepada para konsumen agar lebih berhati-hati lagi dalam melakukan perbelanjaan disejumlah tempat, konsumen juga harus lebih teliti lagi sebelum membeli barang kebutuhanya, terutama masa kadaluarsanya.
"Yang terpenting konsumen harusnya lebih cerdas pada saat melakukan transaksi perbelanjaan dan bisa melihat kondisi produk yang dibeli, sehingga dipastikan tak ada produk yang sudah kadaluarsa," ujarnya.
Selain kepada konsumen, dia juga mengimbau kepada seluruh pelaku perdagangan agar selalu memperhatikan masa berlaku barang, agar tidak bertentangan dengan UU perlindungan konsumen.
Pedagang juga harus teliti dalam memilih barang agar pada saat barang tersebut dijual tidak merugikan pihak konsumen, karena itu telah diatur dalam UU perlindungan konsumen," katanya.