Ternate, 20/10 (Antara Maluku) - Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) menggelar dialog pencegahan radikalisme, terutama maraknya pesan bernada provokatif yang dipublikasikan berbagai media massa yang bisa mengganggu kondisi Kamtibmas.
Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Brigjen Pol Hamidin di Ternate, Selasa mengatakan pemberantasan radikalisme dan terorisme yang terpenting harus diantisipasikan melalui media tayang atau online, agar tidak merambat ke pelosok daerah lain di Provinsi Maluku Utara
Menurut dia, kerja sama dengan media massa sangat penting bagi Bangsa dan Negara, karena pesan yang disampaikan negara selalu melalui media, baik itu televisi maupun media cetak dan internet.
Dia mencontohkan, apabila ada satu kasus, maka yang kami kemukakan adalah media, sehingga kalau ada penanganan masalah terorisme, masyarakat sudah bisa tahu,ternyata di sini ada penangkapan teroris,
Dia mengatakan, media masa harus fillter dari sumber Berita, sehingga media masa harus lebih waspada dalam membuat berita, jangan sampai berita yang disampaikan, dijadikan contoh atau peluang dari kelompok Teroris, untuk beraksi atau merencanakan
Begitu pula, Persatuan Islamic State Of Iraq End Syiria(ISIS), sekarang hampir menyebar ke seluruh Indonesia, dan target utamanya adalah kantong yang sulit ekonomi dan untuk masyarakat, apabila ada kelompok-kelompok yang datang dan menjanjikan kerja di Luar Negri, atau di Timur Tengah, apalagi di janji untuk Umroh akan digolongkan sebagai anggota ISIS, jadi itu perlu diantisipasi.
Sementara itu, Dirbinmas Polda Malut, Kombespol, Edy Chumaedi mengatakan, ISIS yang saat ini di kenal Khilafah Islamiyah (KI), adalah Organisasi Islam Iraq dan Syiria, di deklarasikan pada tanggal 29 Juni 2014 dengan memegang prinsip-prinsip Jihad Global dan meciptakan Perang antar kelompok.
"Kami selalu siap untuk memberantas Terorisme yang ada di Negara kita, sesuai dengan aturan, Undang-Undang (UU) Republik Indonesia nomor 15 tahun 2003, tentang penetapan peraturan Pemerintah, pengganti Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 2002, tentang pemberantasan tindak pidana terorisme," katanya.