Ambon, 18/1 (Antara Maluku) - Gubernur Maluku Said Assagaff menyatakan pemerintah daerah maupun pemerintah kabupaten/kota dituntut untuk menjalankan manajemen keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Laporan realisasi pelaksanaan APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota wajib disampaikan Kepala Daerah kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Keuangan," kata Gubernur Said, di Ambon, Senin.
Gubernur mengatakan hal itu dalam sambutan tertulis yang dibacakan Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Investasi Roy Halatu, pada Pembukaan Rapat Rekonsiliasi Data Realisasi APBD Provinsi, Kabupataten/Kota Seluruh Indonesia Tahun Anggaran 2015 dan Apdating Data Keuangan Kabupaten/Kota Se Provinsi Maluku Triwulan IV Tahun Anggaran 2015.
Menurut dia, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pasal 391 dijelaskan bahwa Pemerintah Daerah wajib menyediakan informasi keuangan daerah.
Selanjutnya, pasal 394 dijelaskan bahwa informasi keuangan daerah antara lain berupa Laporan Realisasi Pelaksanaan APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota wajib disampaikan Kepala Daerah kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Keuangan.
"Kegiatan Rekonsiliasi dan Updating Data bertujuan untuk meningkatkan layanan data dan informasi secara tepat waktu, guna mendukung proses pengambilan keputusan dalam rangka perumusan kebijakan nasional dan kebijakan pemerintah daerah," kata Gubernur Said.
Lebih lanjut, dia mengatakan pada tataran pengelolaan keuangan seluruh pemerintah daerah, rekonsiliasi dan Updating data merupakan tahapan untuk memperbaharui data keuangan pemerintah daerah, kemudian dikompilasi menjadi data realisasi keuangan pemerintah pusat dan selanjutnya disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia.
"Rekonsiliasi dan Updating Data juga merupakan media yang efektif, untuk memberikan penyegaran dan pembangunan kepatuhan aparatur pengelolaan keuangan di daerah, dalam mengelola keuangan daerah secara akuntabel," ujarnya.
Kepatuhan dalam pengelolaan keuangan daerah, kata Gubernur Said, menjadi tolak ukur dalam mewujudkan good governance and clean government. Pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota, dituntut untuk menjalankan manajemen keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Ini menjadi tantangan, karena tahun anggaran 2015 terjadi peralihan sistem yang cukup signifikan, dimana sampai tahun anggaran 2014, pengelolaan dan pelaporan pelaksanaan keuangan daerah masih menggunakan Standar Akuntasi Pemerintah berbasis Kas Menuju Akrual ( Cash To Word Accrual)," katanya.
Namun, kata Gubernur Said, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota wajib menerapkan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
"Peralihan SAP berbasis Kas Menuju Akrual ke SAP berbasis Akrual penuh, menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah. Kendala paling utama khsusnya di Provinsi Maluku, keterbatasan sumberdaya manusia yang berlatar belakang pendidikan Akuntansi," ujarnya.
Laporan Keuangan Pemerintah Daera, lanjut Gubernur Said, pada dasarnya merupakan muara dari pengolahan data keuangan daerah, yang disusun dan diserahkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia untuk diaudit, paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
"Saya berharap kegiatan ini dapat dijadikan wadah untuk berdiskusi dan bertukar pikiran, serta saling berbagai informasi dan pengalaman, khususnya dalam penerapan SAP Berbasis Akrual yang baru diterapkan dalam tahun anggaran 2015," katanya.
"Karena itu, bimbingan dan pendampingan dari Kementerian Dalam Negeri, BPKP maupun instansi terkait yang kompoten di bidang akutansi sangat dibutuhkan," tambahnya.