Ternate, 24/5 (Antara Maluku) - Pemerintah Kota Tidore Kepulauan (Tikep), Maluku Utara (Malut) menetapkan Pulau Maitara sebagai salah satu tempat kegiatan penanaman pohon bakau berbasis masyarakat.
"Ini menunjukkan bahwa kelestarian lingkungan pesisir Pulau Maitara bukan hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Tidore Kepulauan semata, tetapi menjadi tanggung jawab semua pihak," kata Asisten Setda Bidang Tata Pemerintahan Kota Tikep, Ridwan Halil, saat Pembukaan kegiatan penanaman pohon bakau di Pulau Maitara, Selasa.
Menurut dia, hutan bakau mempunyai keistimewaan dalam berbagai hal, baik dari aspek fisik, ekologi, maupun ekonomi.
"Kita berharap kegiatan penanaman mangrove (pohon bakau) yang dilakukan hari ini akan memberikan kontribusi signifikan, dalam upaya meningkatkan kualitas lingkungan sekitar dan udara, juga memperluas area resapan air baku," katanya.
Selain itu, lanjutnya, juga mencegah terkontaminasinya air baku akibat pencemaran yang semakin tinggi, meningkatkan kualitas tanah, serta memperluas area pohon bakau dan pohon pelindung.
Ridwan mengatakan, manfaat dari hutan mangrove tentu saja akan dinikmati oleh seluruh warga yang mendiami Pulau Maitara, terlebih lagi yang mendiami wilayah pesisir.
"Untuk melestarikannya, diperlukan peran serta masyarakat yang berada di sekitar hutan tersebut," katanya.
Masyarakat, kata Ridwan, juga perlu dibekali keterampilan untuk melakukan rehabilitasi, konservasi dan pengelolaan hutan mangrove.
Ia menambahkan, kegiatan penanaman pohon bakau berbasis masyarakat bertujuan memberi penguatan bagi organisasi masyarakat dan pemerintah desa dalam mengelola sumber daya air, pembangunan ekosistem wilayah pesisir, dan pariwisata.
"Karena itu perlu ada pengawasan dan evaluasi dalam bentuk pelaporan rutin," katanya.
Pulau Maitara Lokasi Penanaman Bakau Berbasis Masyarakat
Selasa, 24 Mei 2016 15:41 WIB