Jakarta (ANTARA) - Sekolah tatap muka akan diberlakukan mulai tahun ajaran baru, meski keputusan tersebut akan dikembalikan kepada orangtua. Setidaknya ada beberapa hal yang harus diperhatikan saat anak datang ke sekolah.
Badan Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan dari jumlah total penderita COVID-19 di seluruh dunia, sebanyak 8,5 persen merupakan anak-anak berusia di bawah 18 tahun. Angka kematiannya pun lebih sedikit dan biasanya gejalanya lebih ringan namun tetap ada laporan pasien anak-anak yang kritis.
Sejumlah penelitian terbatas yang dilakukan oleh sejumlah negara mendapati risiko anak tertular COVID-19 lebih kecil ketimbang orang dewasa. Anak yang diteliti antara lain yang berumur di bawah 18 tahun, 15 tahun, dan 9 tahun, namun berbeda dengan anak usia di bawah 1 tahun, risiko terkena COVID-19 lebih besar.
Baca juga: Selamat, SMPN 8 Ambon ditetapkan sebagai sekolah pantai Indonesia 2021. Begini penjelasannya
dr Tuty Mariana, SpA, Dokter Spesialis Anak Primaya Hospital Bekasi Timur mengatakan hingga saat ini, sejumlah kluster muncul di sekolah-sekolah di berbagai negara karena biasanya gejala pada anak lebih sedikit dan sakitnya tidak terlalu parah, kasus positif kadang tak terdeteksi.
Data studi awal pun menunjukkan tingkat penularan di kalangan remaja lebih tinggi ketimbang pada anak berusia lebih muda.
"Yang pasti, kesadaran anak untuk menerapkan protokol kesehatan secara umum lebih rendah ketimbang orang dewasa. Hal ini bisa menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi peran anak-anak dalam penularan COVID-19 di sekolah," ujar dr Tuty dalam keterangan resminya pada Senin.
Sementara itu, spesialis dokter anak dr Ria Yoanita, SpA dari Primaya Evasari Hospital mengatakan ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh orangtua dan pihak sekolah saat memulai pembelajaran tatap muka.
Baca juga: Disdikbud Malut terima DAK sekolah Rp179 miliar bersama 17 provinsi
Cek kondisi kesehatan
dr Ria mengatakan hal pertama yang harus dilakukan adalah mengecek secara berkala kondisi kesehatan anak dengan mengukur suhu tubuh anak setiap hari.
Akan lebih baik lagi jika ada thermo gun yang lebih cepat menampilkan hasil pengukuran suhu tanpa bersentuhan dengan permukaan kulit. Jika suhu tubuh anak di atas batas, batuk, dan sesak napas sebaiknya minta izin untuk tetap di rumah.
Ajari praktik kebersihan
Anak juga perlu diajarkan praktik kebersihan meski kebanyakan sering abai. Orangtua bisa mengajari anak mencuci tangan sambil menyanyi dengan durasi sekitar 20 detik. Pilih lagu kesukaan anak agar hatinya senang saat mencuci tangan. Membawa air minum dan peralatan makan sendiri dari rumah serta
Membuang sampah pada tempatnya
Situasi pandemi membuat ajaran buang sampah dengan benar ini kian mendesak untuk diterapkan. Ajari anak cara mengenakan masker yang benar dan ingatkan untuk merusak masker dulu sebelum membuangnya agar tidak digunakan ulang.
Etika batuk dan bersin
WHO memperingatkan agar semua orang menerapkan etika batuk dan bersin, yakni tidak melepas masker saat bersin atau batuk karena masker dapat menahan percikan.
Segera buang masker dan ganti dengan yang baru bila sudah basah. Tidak menyentuh wajah saat bersin atau batuk. Gunakan tisu atau lengan baju bagian dalam untuk menutupi hidung dan mulut.
Cuci tangan dengan air bersih dan sabun atau hand sanitizer setelah bersin atau batuk. Orangtua dapat mengajari etika ini dengan memberikan contoh kepada anak. Anak akan lebih mudah mengikuti bila melihat contoh langsung.
Memilih transportasi untuk ke sekolah
Tidak disarankan untuk menggunakan transportasi umum bagi siswa untuk pergi dan pulang dari sekolah. Sebaiknya antar dan jemput anak dengan kendaraan pribadi bila memungkinkan.
Jika tidak, sekolah dapat berkoordinasi dengan dinas perhubungan di daerahnya untuk menyediakan sarana transportasi khusus siswa sekolah, tidak bercampur dengan masyarakat umum.
Tidak menyentuh wajah, mata, hidung dan mulut
Droplet yang mengandung virus corona dapat memasuki tubuh manusia lewat tiga bagian yang berongga di wajah, yaitu mata, hidung, dan mulut. Orangtua mesti tidak putus mengingatkan buah hatinya agar senantiasa mengenakan masker di sekolah.
Ingatkan pula supaya tidak menyentuh wajahnya dengan alasan apa pun. Bila hendak menyentuh wajah, cuci tangan dulu dengan sabun.
dr Ria juga memberikan informasi tips dan skema menjaga jarak di sekolah. Surat keputusan bersama empat menteri juga mengatur soal jaga jarak untuk mencegah penularan COVID-19 di sekolah.
Untuk sekolah dasar hingga sekolah menengah atas dan sederajat, ada aturan jaga jarak minimal 1,5 meter dan tiap kelas berisi maksimal 18 peserta didik. Khusus bagi sekolah luar biasa dan pendidikan anak usia dini, maksimal peserta didik lima orang per kelas.
Sekolah juga wajib mengatur tata letak ruangan dengan pedoman; jarak antar-orang 1,5 meter baik saat duduk, berdiri, maupun antre. Memberikan tanda jaga jarak di ruang-ruang sekolah.
Baca juga: Satgas Ternate temukan 12 anak usia sekolah terkonfirmasi positif COVID-19
Sirkulasi udara di kelas harus memadai. Bila tak memadai, pembelajaran tatap muka dilangsungkan di ruang terbuka di area sekolah.
Sekolah juga wajib membuat pengaturan lalu lintas satu arah di lorong atau koridor dan tangga. Bila tak memungkinkan, harus ada tanda pemisah dan penanda arah jalur.
"Tidak cukup dengan protokol kesehatan, penghuni sekolah mesti senantiasa menjaga kebersihan selama di sekolah. Salah satu caranya dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Untuk membantu penerapan PHBS, sekolah harus menyediakan sarana sanitasi dan kebersihan," kata dr. Ria.
Toilet bersih dan layak, tempat cuci tangan dengan sabun dan hand sanitizer harus disediakan oleh sekolah.
Sekolah juga harus memiliki satuan tugas penanganan COVID-19 dengan berbagai tim di dalamnya. Tim ini berfungsi memastikan kebijakan dan infrastruktur guna mencegah penularan COVID-19 di sekolah telah tersedia dan terlaksana.
Baca juga: Diknas Kabupaten Pulau Taliabu berlakukan belajar tatap muka
Penyusunan kebijakan dan penyediaan infrastruktur berpedoman pada surat keputusan bersama empat menteri serta satuan tugas penanganan COVID-19.
Infrastruktur dalam hal ini termasuk tempat cuci tangan/hand sanitizer, thermo gun untuk mengecek suhu tubuh, ruangan dengan sirkulasi udara memadai, penanda jaga jarak di bangku dan lorong-lorong, serta ruangan isolasi bagi warga sekolah dengan gejala COVID-19.
Adapun kebijakan mencakup aturan screening, penegakan protokol kesehatan, hingga tata cara ketika ada penghuni sekolah yang memerlukan penanganan karena sakit.
Baca juga: Pemkot Ambon belum izinkan belajar tatap muka di sekolah dan kampus
Baca juga: Satgas Penanganan COVID -19 minta Diknas hentikan aktivitas belajar tatap muka