Ternate (ANTARA) - Jajaran Kepolisian Daerah (Polda), Maluku Utara (Malut) berhasil mengungkap enam kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi tersebar di empat Polres kabupaten/kota di wilayah Malut.
"Dalam penanganan enam kasus penyalahgunaan BBM subsidi di empat Polres itu, terdapat 11 pelaku berhasil diamankan," kata Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil di Ternate, Senin.
Dia menyatakan, dari empat Polres menangani kasus penyalahgunaan BBM subsidi ini di Polres Ternate dua kasus, Halmahera Tengah (Halteng) dua kasus, Halmahera Selatan (Halsel) satu kasus, Polres Tikp satu kasus dengan 11 tersangka yakni Polres Ternate tiga pelaku, berinisial NP (27 tahun), YW (48 tahun) dan AP (31 tahun), Halteng dua orang MM (28 tahun dan ABL (22 tahun), Halsel empat orang yakni RL, S, J (46 tahun) dan YH (30 tahun) sedangkan Polres Kepulauan Sula dua orang yakni berinisial S dan U.
Kabid Humas menyatakan, dalam penanganan kasus penyalahgunaan BBM subsidi itu, aparat kepolisian berhasil mengamankan satu mobil tanki dengan BBM subsidi jenis solar sebanyak 12.000 liter dan 12 ton berada di areal camp Posi-Posi PT BB Kabupaten Halsel.
Selain itu, ada 1.250 liter BBM subsidi jenis minyak tanah yang diisi dalam 50 jerigen, BBM subsidi jenis pertalite sebanyak 750 liter yang diisi dalam jerigen 30 buah, BBM jenis dexlite sebanyak 5.000 liter, satu mobil tanki warna merah dengan nopol DG 8140 KU, satu unit kendaraan Calya warna putih dengan Nopol DW 1650 LQ, mobil pick-up warna putih Nopol DG 8273 KC.
Dalam kasus ini, penyidik menjerat para pelaku dengan pasal yang dilanggar pasal 53 UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
Sementara itu, Kapolres Ternate AKBP Andik Purnomo Sigit ketika dihubungi menyatakan, pihaknya telah menerjunkan personel untuk monitor dan berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi sebanyak 150 liter dengan pelaku sebanyak tiga orang dan Polres Ternate akan perkuat pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi.
Dalam penyalahgunaan BBM subsidi, hingga kini belum ditemukan adanya oknum anggota yang terlibat atau membeking, namun jika nanti ditemukan maka akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Untuk saat ini belum ditemukan ada anggota yang beking distribusi BBM subsidi dan apabila ditemukan, tentunya sesuai dengan komitmen Kapolda akan ditindak tegas yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung terhadap kegiatan-kegiatan di wilayah hukum Polda Malut," katanya.
Baca juga: Ombudsman: menaikkan harga BBM bersubsidi, menyulitkan kondisi perekonomian