Ambon (ANTARA) - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Maluku menemukan produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan (TMK) di antaranya produk kemasan rusak dan kedaluwarsa di fasilitas peredaran pangan di enam kabupaten/kota di Maluku.
"Total temuan pangan rusak dan kedaluwarsa sebanyak 96 item atau 2.537 kemasan, dengan nilai Rp14,1 juta," kata Kepala BPOM Maluku, Hermanto di Ambon, Senin..
Rincian temuan pangan yang ditemukan saat intensifikasi pengawasan pangan olahan yakni
pangan kedaluwarsa sebanyak 94 item atau 2.417 kemasan dan rusak yakni kemasan sobek, bocor dan berkarat, sebanyak 12 item atau 120 kemasan, dengan nilai Rp12.1 juta.
Baca juga: BPOM Maluku intensifikasi pengawasan pangan jelang Natal dan Tahun Baru
Ia menyatakan jumlah fasilitas distribusi pangan olahan yang telah diperiksa sampai dengan tahap II 16 Desember 2022 sebanyak 64 fasilitas, dimana 47 fasilitas atau 12 persen Memenuhi Ketentuan (MK), dan TMK 17 fasilitas atau 28 persen.
"Jenis fasilitas yang diperiksa terdiri atas 15 distributor 24 persen, 20 ritel modern 31 persen dan 29 ritel tradisional atau 45 persen," katanya.
Hermanto menyatakan intensifikasi pengawasan pangan olahan dilaksanakan dalam lima tahap, yang dimulai sejak 1 Desember 2022 hingga 5 Januari 2023, dengan target pangan olahan Tanpa izin Edar (TIE), kedaluwarsa dan rusak.
"Dalam pelaksanaan intensifikasi pengawasan pangan olahan, petugas Balai POM di Ambon secara mandiri ataupun terpadu selalu memastikan penerapan protokol kesehatan," Katanya.
Baca juga: LPOI meminta BPOM serius dalam pengawasan obat dan makanan
Hasil pengawasan sementara yang masih dilakukan, sesuai dengan riwayat pemeriksaan sebelumnya, dan hasil pemeriksaan saat ini, diberikan sanksi administratif berupa pembinaan berdasarkan surat tindak lanjut hasil pengawasan
"Dan terhadap 10 fasilitas distribusi pangan olahan yang tidak memenuhi ketentuan diberikan surat peringatan, dan produk pangan pemusnahan oleh pemilik fasilitas distribusi pangan olahan, disaksikan oleh petugas," katanya.
Pihaknya mengimbau masyarakat dan pemangku kepentingan agar selalu melakukan CEK KLIK sebelum membeli atau menggunakan produk obat dan makanan.
Baca juga: KPAI mengapresiasi BPOM ungkap perusahaan farmasi gunakan Propilen Glikol