Ambon (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon memberikan sanksi bagi pemilik toko yang tidak menyediakan tempat sampah dan membuang sampah sembarangan.
Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena menyatakan pemilik toko di kawasan Jalan AY Patty Ambon kerap membuang sampah di jalan dan tidak menyediakan tempat sampah.
"Setiap malam ketika toko tutup, pemilik toko membuang sampah di jalan, saya minta Lurah Honipopu untuk segara memberikan teguran kepada pemilik toko, jika masih membuang sampah, diberikan sanksi penyegelan toko," katanya.
Ia mengatakan kesadaran masyarakat Kota Ambon dalam membuang sampah pada tempat dan sesuai waktu yang ditetapkan masih sangat rendah.
Pemkot Ambon berupaya menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk menangani sampah rumah tangga, termasuk memilah sampah berdasarkan jenis dan menaruhnya di tempat penampungan sementara sesuai waktu yang telah ditetapkan.
"Yang terjadi adalah sampah dibuang tidak pada tempatnya, waktu membuang sampah pun belum diterapkan, sehingga yang terjadi sampah masih menumpuk di lokasi yang bukan tempat pembuangan sampah sementara (TPS)," katanya.
Kepala Dinas Lingkungan hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon Alfredo Hehamahua menambahkan pengelolaan sampah akan diserahkan kepada desa, negeri dan kelurahan, termasuk dengan data berapa banyak sampah yang dihasilkan, sehingga jumlah armada dapat diketahui dan dikerahkan sesuai dengan kebutuhan.
Kebijakan tersebut diterapkan, karena sampai saat ini upaya yang dijalankan untuk mewujudkan Ambon Bersih belum membuahkan hasil memuaskan.
Kendala yang selama ini dihadapi dalam upaya penanganan sampah, antara lain kekurangan armada pengangkut sampah dan rendahnya ketaatan warga menaruh sampah di tempat penampungan sementara pada waktu yang telah ditetapkan.
"Masalah sampah ini tidak bisa hanya dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan saja, namun harus diselesaikan bersama. Oleh karena itu, para kades, raja, dan lurah bertanggung jawab secara teknis terhadap pengelolaan sampah di wilayah masing-masing, dan ini akan diatur bersama dinas teknis dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait," katanya.
Pemkot Ambon berikan sanksi pemilik toko buang sampah sembarangan
Selasa, 9 Januari 2024 20:02 WIB