Ambon (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku mengingatkan pasangan calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur tidak saling menyerang saat kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
“Ada larangan secara tegas dalam undang-undang Pilkada pada tahapan kampanye. Kami ingatkan semua paslon saling menghargai dalam semangat orang bersaudara dan mengedepankan visi misi serta program untuk meyakinkan pemilih,” kata Ketua Bawaslu Maluku Subair di Ambon, Selasa.
Ia menegaskan, kampanye harus menjadi momen untuk menyampaikan visi dan misi secara konstruktif, bukan ajang saling menjelekkan.
“Kami berharap semua Paslon dapat menunjukkan sikap yang dewasa dan menghormati satu sama lain, demi menjaga kondusivitas Pilkada,” ujarnya.
Subair menyampaikan beberapa poin yang dilarang dalam kampanye yakni, mempersoalkan dasar negara Pancasila dan pembukaan undang-undang dasar negara Republik Indonesia 1994.
Lalu, menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, calon wakil wali kota dan partai politik.
Kemudian melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, atau kelompok masyarakat, menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat atau partai politik serta mengganggu keamanan, ketenteraman dan ketertiban umum.
Ia menekankan pentingnya menjaga suasana yang damai dan mendidik bagi pemilih. Selain itu, Bawaslu siap memantau jalannya debat untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi.
Dengan adanya pengawasan ketat, diharapkan kampanye Pilkada di Maluku dapat berlangsung dengan baik dan memberikan informasi yang bermanfaat bagi masyarakat.