Ternate (Antara Maluku) - Komisi Pemilihan Umum Kota Ternate, Maluku Utara menerapkan sistem Daftar Pemilih Tetap (DPT) online, agar pemilih mudah mengakses informasi untuk masyarakat dalam menggunakan pilihnya.
"Rencana ini akan diterapkan, setelah mengikuti studi sistem akses data pemilihan dengan cara online, yang dilaksanakan KPU Provinsi Jokjakarta," kata anggota KPU Kota Ternate Kuad Suwarno di Ternate, Senin.
Sistem online tersebut bagaimana mengakses dan mensosialisasikan DPT dan pihaknya ingin mempelajari seperti apa model-model yang mereka lakukan, bagaimana mengakses DPT kepada publik.
"Kapan saja yang bisa dipakai pemilih, seperti sms info pemilukada, termasuk sms info DPT sehinga semua orang bisa mengakses DPT mereka kapan saja yang mereka butuhkan hanya melalui sms saja," katanya.
Menurut Kuad, pihaknya mencoba membuat akses pendataan pemilih yang online lewat sms secara langsung. Bahkan studi yang diikuti tersebut agar akses pemilu kapan saja dapat diakses oleh masyarakat dengan metode-metode yang efektif dan efisien sesuai geografik Kota Ternate,
"Semoga dengan adanya sistem ini kami bisa merobah pola Pemilukada yang lebih profesional, efisien dan lebih terbuka sehingga dapat diakses oleh publik kapan saja," ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya juga belajar bagaimana proses distribusi bahan-bahan Pemilu yang lebih aman sehingga logistiktidak ada satupun yang bermasalah.
Disinggung mengenai dana KPU Kota Ternate dalam menghadapi pilkada Desember 2015, Kuad mengaku, pihaknya akan mengurangi jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pilkada Kota Ternate tahun 2015, menyusul dana yang disetujui hanya Rp13 miliar.
"Angaran yang dialokasikan Pemkota melalui persetujuan DPRD Kota Ternate untuk membiayai tahapan Pilkada di Kota Ternate sebesar Rp13 miliar ini sangat tidak mencukupi, terutama untuk belanja aparatur," katanya.
Dia mengatakan, anggaran tahapan Pilkada Kota Ternate yang dialokasikan sebesar Rp 13 miliar, dinilai tidak mencukupi untuk membiayai tahapan pilkada, bahkan pada belanja pegawai ditingkat KPPS itu Rp 330 ribu kalau dikalikan dengan 7 orang saja berarti Rp 1 juta 974 ribu yang harus dibayar tiap KPPS.