Ternate, 28/3 (Antara Maluku) - Kuota anggaran yang dialokasikan pemerintah kota (Pemkot) Tidore Kepulauan (Tikep), Maluku Utara, menghambat peningkatan kualitas pendidikan di daerah itu.
"Undang-undang yang menjelaskan terkait pengalokasian anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBD, tetapi kuota tidak sesuai ketentuan yang berlaku," kata Kepala Dinas pendidikan Pemuda Dan Olahrga (Dispendikpora) Kota Tikep, Yakub Husain, di Ternate, Senin.
Dia mengatakan, pihaknya agak kesulitan dalam menopang kualitas pendidikan di Kota Tikep, terutama terkait dengan peningkatan kapasitas para guru.
"Kalau untuk alokasi anggarannya saat ini masih sekitar 5 persen dari 20 persen yang diamanatkan undang-undang, makanya kita belum bisa memaksimalkan kualitas pendidikan bagi para guru dalam menerapkan proses belajar mengajar yang inovasi terhadap peserta didik," ujar Yakub.
Dia berharap, dalam rangka pengembangan pendidikan di kota Tikep yang berkualitas, maka Pemkot Tikep harus mengalokasikan anggaran pendidikan sebagaimana diamanatkan undang-undang.
"Kalau dari dana APBD yang ada ini bisa dimanfaatkan untuk pengembangan kualitas para guru, maka langkah yang nantinya diambil akan mengikutsertakan untuk magang di sekolah yang dianggap berkompeten selama enam bulan dengan kuota sebanyak 10 atau 20 guru, setelah kembali menjadi contoh bagi guru lain," kata Yakub.
Bahkan, sesuai data yang diperoleh dalam setahun terakhir, sampai saat ini kinerja para guru itu masih relatif rendah, sehingga dibutuhkan adanya dukungan terutama dalam meningkatkan kualitas para guru melalui berbagai pelatihan secara berlanjutan.
Kuota Anggaran Hambat Kualitas Pendidikan di Tikep
Selasa, 29 Maret 2016 8:58 WIB