Ternate, 31/3 (Antara Maluku) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi Maluku Utara (Malut) akan menggunakan hak angket dalam kasus manipulasi pangkat yang dilakukan Kadis DKP Buyung Rajiloen dan Pj Bupati Pulau Morotai, Syukur Lila pada 4 April 2016.
"Sesuai hasil rapat, Badan Masyawarah (Banmus) menyetujui kasus ini ditingkatkan ke hak angket, meski gubernur telah mengembalikan pangkat dua penjabat ini seperti semula," kata Ketua Komisi I DPRD Maluku Utara, Wahda Zainal Imam di Ternate, Kamis.
Dia mengatakan, kedua pejabat yang menduduki jabatan strategis dinaikkan pangkat satu tingkat berimplikasi terhadap gaji dan tunjangan jabatan. Walaupun pangkat keduanya telah dikembalikan pada jabatan semula, namun tidak menghilangkan unsur pidana, sehingga Gubernur dan Kepala BKD harus bertanggung jawab.
Menurut Wahda, manipulasi data kepangkatan adalah sebuah tindak pidana administrasi negara dan juga tindak pidana umum, karena pemalsuan terhadap dokumen negara.
"Sebab mereka bersama-sama melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kerugian negara, apalagi pemalsuan kepangkatan ini merugikan uang negara, karena mereka miliki tunjangan jabatan," katanya.
Dari aspek teknis, kata Wahda, kerugian negara merupakan urusan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan urusan kepulisian. Namun permasalahan ini menjadi bagian hak angket yang akan digelar DPRD Malut pada tanggal 4 April 2016 mendatang sesuai hasil rapat Banmus.
Pantauan Antara, Penyidik Direskrimum Polda Malut juga tengah melakukan penyilidikan atas kasus tersebut, yang diduga melihatkan tiga pejabat eselon II di Pemprov Malut yakni Kadis DKP Malut Buyung Radjiloen, Pejabat Bupati Pulau Morotai Syukur Lila dan Kepala BKD Pemprov Malut yang kala itu dijabat Imam Makhdi.