Ambon (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menyesuaikan tarif angkutan kota (Angkot) seiring kebijakan nasional penghapusan BBM jenis premium dan dialihkan ke Pertalite harga khusus (PLK).
"Sesuai SK Wali Kota Ambon nomor 613 tahun 2021 tentang penyesuaian tarif Angkot, maka mulai 7 september 2021, diberlakukan tarif baru di kota Ambon," kata Kepala Dinas Perhubungan kota Ambon, Robby Sapulette, Selasa.
Tarif baru yang diberlakukan diantaranya trayek Lin 1, 2 dan 3 mengalami kenaikan menjadi Rp3.500 dari tarif semula Rp3.000.
Baca juga: DPRD Ambon setuju kenaikan tarif angkot maksimal 35 persen, begini penjelasannya
Tarif trayek Karang Panjang Rp3.900 dari tarif semula Rp3.000, sedangkan untuk trayek Passo menjadi Rp4.900 dari semula Rp4.000.
"Tarif baru yang disesuaikan mengalami kenaikan berkisar Rp500 - 1.200 untuk seluruh trayek angkutan umum," ujar Robby.
Ia mengatakan, tarif baru merupakan penyesuaian terhadap perubahan kebijakan nasional terkait penghapusan BBM jenis premium dan digantikan dengan pertalite.
"Atas nama Pemkot Ambon kami menyampaikan permohonan maaf atas perubahan tarif angkutan umum. Kami akan evaluasi jika ada supir angkot yang menaikkan tarif diatas tarif yang telah ditetapkan," ujarnya.
Diakuinya, dasar perhitungan tarif angkot baru di Ambon menyesuaikan komponen bahan bakar.
Baca juga: Pemkot Ambon rampingkan trayek Angkot, tertibkan layanan
Sebelumnya perhitungan tarif angkot menggunakan premium, ketika tidak diproduksi lagi dan beralih ke pertalite maka perlu penyesuaian tarif.
Format penghitungan tarif baru berdasarkan perhitungan kenaikan harga BBM serta sparepart kendaraan yang dikompare dari masukan pengusaha angkutan dan awak angkutan kota.
Komponen lain yang menjadi penghitungan yakni pelumas, suku cadang, selain itu jumlah rate per hari.
"Seluruh komponen kita hitung semua sebagai upaya solusi bagi masyarakat dan pengemudi dengan tetap mengikuti kebijakan nasional," katanya.
Baca juga: Pemkot Ambon penyesuaian tarif angkot baru, begini penjelasannya