Ternate (ANTARA) - Legislator Kota Ternate, Maluku Utara (Malut), meminta seluruh kepala sekolah (kepsek) lebih intensif mengawasi praktik penjualan buku pelajaran di sekolah masing-masing.
Anggota Komisi III DPRD Kota Ternate, Nurlela Syarif di Ternate, Jumat, mengatakan pembelian buku-buku pelajaran tersebut, sudah dialokasikan melalui anggaran Biaya Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Sekolah Daerah (BOSDA).
Sehingga pihak sekolah tidak boleh melakukan transaksi jual beli buku atau modul kepada siswa, baik di tingkat SD maupun SMP di Kota Ternate.
"Kalaupun ada guru yang sengaja menjual buku, maka kepsek harus memberikan teguran atau memberikan sanksi terhadap guru bersangkutan," ujarnya.
Olehnya itu, dirinya berharap, hal seperti ini tidak terjadi, apalagi buku tema dan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) memang tidak lagi diperjualbelikan kepada siswa, karena itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Dia mengimbau kepada orang tua siswa, jika menemukan atau mengetahui ada sekolah yang menjual buku pelajaran atau modul, maka bisa langsung melaporkan ke Dinas Pendidikan Kota Ternate (Disdik) bahkan ke DPRD Kota Ternate dan kalaupun ditemukan ada sekolah atau guru yang menjual buku atau bahan ajar kepada siswa, maka ada sanksi, baik secara administrasi maupun berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Meski begitu, Nurlela menyatakan untuk sanksi masih sebatas teguran keras dan kalaupun kemudian yang bersangkutan melakukan lagi, maka diikuti dengan sanksi yang nanti ada mekanisme dan aturan berlaku.