Ambon (ANTARA) - Ratusan pengusaha yang tergabung dalam anggota Forum Komunitas Pengusaha Mardika (FKPM) Ambon meminta perlindungan DPRD Maluku terkait ancaman pemprov mengeluarkan mereka secara paksa dari dalam Rumah-Toko (Ruko) Mardika.
"Ada surat peringatan dari Satpol PP provinsi yang akan menutup Ruko Mardika dan mengeluarkan kami secara paksa di dalam ruko tersebut sehingga kami mendatangi DPRD meminta perlindungan," kata ketua FKPM Mustari Muhammad di Ambon, Selasa.
Pernyataan Mustari disampaikan saat berdialog dengan pimpinan dan anggota komisi III DPRD Maluku diketuai Richard Rahakbauw.
Surat peringatan ketiga yang ditandatangani Titus F.L Renwarin selaku Kasatpol PP Provinsi Maluku menyebutkan, bagi yang merasa belum menyelesaikan kewajiban pembayaran sewa bangunan ruko milik pemprov sejak 2017-2022 agar segera dibayarkan ke kas daerah atau kepada PT. Bumo Perkasa Timur selaku pihak ketiga.
Kemudian bagi penyewa atau pengguna bangunan ruko yang saat ini menggunakan, mengalihkan, atau memanfaatkan bangunan namun tidak sesuai peruntukannya agar dikembalikan bentuk dan fungsi sebagaimana mestinya.
"Surat peringatan ketiga ini sekaligus merupakan surat peringatan terakhir dalam batas waktu dua minggu sejak dikeluarkan pada 25 Mei 2023," jelas Mustari.
Bila tidak dipatuhi maka pemprov melalui Satpol PP akan melakukan upaya paksa untuk mengosongkan bangunan ruko maupun tindakan hukum lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut dia, dalam surat peringatan ketiga ini disebutkan kalau mereka sebagai penyewa, padahal 200 pengusaha atau pedagang ini memilik akta jual beli dan punya rekomendasi Gubernur Maluku sebelumnya, Said Assagaff untuk masa sepuluh tahun ke depan.
Namun tiba-tiba terjadi perubahan oleh Gubernur Maluku sekarang ini dengan menggunakan istilah hak sewa.
"Saya berusaha menenangkan teman-teman anggota forum agar tidak khawatir karena kita berhadapan dengan pemerintah dan belum ada kata sepakat," ucapnya.
Salah satu pengusaha bernama Shintya juga mengakui kalau dirinya bersama semua anggota FKPM tidak mau membayar kepada PT. BPT karena nilainya berlipat ganda dimana nilai sewa bangunannya lebih dari Rp1,2 miliar dari 2022 hingga 2037.
Sementara ketua komisi III DPRD Maluku Richard Rahakbauw mengimbau pemerintah daerah agar jangan diambil langkah bagi mereka yang sementara mendiami Ruko Mardika karena sementara ini Pansus Pasar Mardika bentukan DPrD Maluku sementara bekerja.
Jadi harus menunggu kerja pansus sampai selesai dan dilihat keputusannya seperti apa, baru selanjutnya pemerintah daerah melalui Satpol PP bisa mengambil berbagai langkah hukum.
"Sepanjang kerja pansus belum selesai, saya minta pemda tidak boleh mengambil langkah hukum karena ini berkaitan dengan persoalan masyarakat, apalagi disampaikan langsung ke DPRD sehingga harus dibahas," tandasnya.
"Untuk apa kita membentuk pansus kalau mereka tetap melakukan eksekusi, sehingga kita akan berkoordinasi dengan pimpinan DPRD untuk menyurati pemerintah daerah meminta tidak ada langkah hukum apa pun lewat Satpol PP," katanya lagi.
Dia juga menyebutkan kalau yang namanya Hak Guna Bangunan untuk kawasan seperti Ruko Mardika itu tidak bisa dialihkan menjadi hak milik.
Kemudian ada perjanjian kerjasama pemda dengan PT. Bumi Perkasa Timur yang mendirikan bangunan di atas lahan pengeringan tersebut dan menggunakannya selama 30 tahun dan akan dikembalikan kepada pemda.