Ambon (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku menetapkan dua orang terpilih sebagai anggota komisioner Bawaslu Maluku periode 2023-2028.
Kedua anggota baru tersebut adalah Astuti Usman dan Samsun Ninilouw. Mereka dinyatakan lulus berdasarkan surat keputusan Bawaslu Republik Indonesia Nomor: 36/KP/K1/07/2023, yang ditandatangani Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja di Jakarta, 24 Juli 2023.
“Iya, kita sudah tetapkan mereka lulus berdasarkan surat keputusan Bawaslu RI untuk menjadi anggota Bawaslu periode 2023-2028,” kata Ketua Bawaslu Maluku, Subair, di Ambon, Selasa.
Dari salinan surat keputusan yang diterima pada Selasa (25/07/2023), itu dinyatakan dalam rangka melaksanakan amanat UU No.7/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1/2022 tentang Perubahan atas UU No.7/2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang.
“Setelah melakukan penilaian terhadap Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan, bersama ini kami umumkan nama-nama calon anggota Bawaslu Provinsi Maluku Masa Jabatan 2023-2028 yang lulus Uji Kelayakan dan Kepatutan. Di antaranya yang terlampir yaitu Astuti Usman dan Samsun Ninilouw,” demikian isi surat keputusan tersebut.
Menindaklanjuti surat keputusan tersebut, Subair mengatakan sesuai penyampaian Kordiv SDM OD Bawaslu RI Doktor Herwyn Malonda dalam Pembukaan kegiatan Penyusunan Juknis SSDG untuk uji kelaikan dan kepatutan Fit And Propertest pada seleksi anggota Bawaslu Kabupaten Kota di Jakarta, bahwa pelantikan akan dilakukan pada tanggal 26 Juli 2023.
"Tapi nanti kita tunggu saja. Kalau sudah ada perintah dari Bawaslu RI, baru kita lakukan pelantikannya,” ujar Subair.
Ia menyebutkan, kedua anggota baru terpilih tersebut dinyatakan mulai kerja setelah dilakukan pelantikan. “Jadi hitungan kerjanya setelah dilakukan pelantikan, bukan berdasarkan tanggal pada surat keputusan,” ucapnya.
Diketahui, sebelumnya tercatat sebanyak 381 orang yang mendaftar sebagai calon anggota Bawaslu se-kabupaten/kota di Maluku.*