Ambon (Antara Maluku) - Menteri Kehutanan belum memutuskan alih fungsi hutan yang diajukan sehingga menghambat pembangunan ibukota Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku di Dataran Hunimua, pulau Seram sesuai UU No. 40/ 2003 tertanggal 18 Desember 2003.
"Kami sudah mengalokasikan anggaran untuk pembersihan lahan maupun pembangunan sarana dan prasarana umum dan sosial di Dataran Hunimua, namun terbentur SK Menhut soal alih fungsi hutan," kata Bupati SBT, Abdullah Vanath, ketika dikonfirmasi, Rabu.
Dia menyatakan, proses pengajuan alih fungsi hutan telah dilaksanakan sesuai mekanisme ketentuan perundang - undangan yang berlaku, bahkan Gubernur Maluku, Karel Albert Ralahalu sebagai wakil pemerintah pusat di daerah telah dikoordinasikan berulang kali.
"Kami mintakan Gubernur Ralahalu yang akan mengakhiri masa jabatan memimpin Maluku periode kedua 15 September 2013 agar memperjuangkan SK Menhut tersebut karena kenyataannya telah diajukan, namun belum ada tanda - tanda ditindaklanjuti," ujar Bupati Vanath.
Dia mengisyaratkan masalah alih fungsi hutan ini juga dialami Pemkab lainnya di Maluku sehingga sering saat rapat koordinasi menjadi bahan pembahasan dengan Pemprov Maluku.
"Kami (Bupati) sering disalahkan masyarakat soal belum dibangunnya ibukota Kabupaten yang definitif, namun bisa berbuat apa karena Menhut belum mengizinkan lahan untuk dibersihkan guna membangun fasilitas," tandas Bupati Vanath.
Kadis Kehutanan Maluku Azan Bandjar menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan agar Gubernur Ralahalu bisa bertemu Menhut Zulkifly Hasan untuk membicarakan percepatan penerbitan SK alih fungsi hutan yang telah diajukan.
"Rasanya tidak ada masalah soal SK Menhut karena telah diproses sesuai ketentuan dan bila Gubernur Ralahalu yang dijadwalkan dalam waktu dekat ketemu, maka dijamin direalisasikan saat itu," ujarnya.
Masalah pengalihan fungsi hutan juga dialami Kabupaten lainnya seperti Seram Bagian Barat, Kepulauan Aru dan Maluku Barat Daya.
Alih Fungsi Hutan Hambat Pembangunan SBT
Kamis, 8 November 2012 6:33 WIB