Ambon (ANTARA) - Ketua Komisi I DPRD Maluku, Amir Rumra mengakui masih banyak ditemukan Badan Pemerintahan Desa (BPD) dan pendamping di daerah ini yang tidak difungsikan dengan baik dalam pengelolaan dana desa (DD) maupun alokasi dana desa (ADD) sehingga tidak jarang muncul persoalan hukum.
"Setelah dilakukan evaluasi lima tahun, ternyata terjadi banyak persoalan dari aspek keamanan maupun hukum," kata Amir , di Ambon, Kamis.
Situasi di desa-desa seperti ini selalu ditemukan anggota DPRD Provinsi Maluku saat melakukan kunjungan pengawasan maupun melaksanakan agenda reses.
Menurut dia, resistensi keamanan ini sebagai akibat semua orang saling berebutan ingin menjadi kepala desa sehingga terjadi konflik yang muncul di desa-desa.
Kondisi ini disebabkan besarnya anggaran pemerintah yang masuk ke desa berupa DD maupun ADD, belum lagi termasuk dana pembagian hasil pajak, sedangkan BPD, pendamping desa maupun para kepala urusan (Kaur) di desa tidak difungsikan secara baik.
Ketika ada pelaporan yang dilakukan oleh desa itu biasa diambil-alih oleh BPMD yang ada di kabupaten/kota, padahal masing-masing sudah memiliki tugas dan fungsinya sehingga mengakibatkan tingkat kepercayaan terhadap raja atau kepala desa berkurang.
"Dari aspek keamanan dan hukum, kita menyampaikan apresiasi kepada Kajari dan Polda Maluku serta jajarannya di beberapa daerah seperti di Kota Tual, ternyata ada satu kepala desa yang ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Sedangkan, Sekretaris Inspektorat Provinsi Maluku, Venty Riupassa mengatakan, kewenangan melakukan pemeriksaan ini sebetulnya ada di kabupaten/kota, khusus untuk masalah DD.
"Maka di saat ada pengaduan yang disampaikan ke Inspektorat Provinsi Maluku, maka dikembalikan ke kabupaten dan kota, kemudian terkait mekanisme pemeriksaan di Inspektorat terkadang masyarakat tidak mengetahuinya maka banyak yang merasa tidak puas," ujarnya.
Ketika dilakukan pemeriksaan lalu ada temuan, maka Inspektorat kabupaten/kota memberikan waktu 60 hari untuk menindaklanjuti hasil temuan itu.
Selain itu masih ada regulasi ketika ada temuan di bidang administrasi maupun kerugian keuangan negara, maka diberikan surat keterangan tanggungjawab mutlak dengan waktu dua tahun untuk segera menindaklanjuti temuan dimaksud.
"Inspektorat pada 2020 agak kewalahan dengan masalah pelaksanaan pengawasan terkait kebijakan refocusing anggaran yang harus dilaksanakan untuk penanganan pandemi COVID-19," tandas Venty.
DPRD: Banyak BPD dan pendamping di Maluku tidak difungsikan
Kamis, 8 Oktober 2020 9:03 WIB