Ambon (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku mengungkapkan, Ditresnarkoba Polda Maluku dan Satresnarkoba Polres jajaran telah menangani sebanyak 98 kasus narkoba sejak Januari hingga Mei 2024.
"Pengungkapan narkoba sebanyak 98 kasus dengan rincian kasus sabu sebanyak 60, kasus ganja 25 dan kasus tembakau sintetis sebanyak 13. Sementara jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 119 orang," ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Kombes Pol Heri Budiarto di Ambon, Rabu.
Puluhan kasus narkoba yang terungkap di wilayah hukum Polda Maluku ini meliputi peredaran gelap sabu-sabu, ganja dan tembakau sintesis, baik skala kecil maupun besar.
Dari pengungkapan ini, barang bukti yang telah disita oleh Ditresnakoba dan Satresnarkoba Polres jajaran di antaranya sabu-sabu 143.1325 gram, ganja 853.55 gram dan tembakau sintetis 56.6327 gram.
"Jika barang bukti tersebut dinominalkan dengan harga di pasaran gelap Maluku maka diperkirakan sebesar Rp 600 juta,” ujarnya.
Menurutnya, sebanyak 119 orang tersangka narkoba yang telah diproses hukum sampai ke dalam penjara berperan sebagai pemakai, pengedar hingga bandar narkoba.
"Menyikapi tudingan bahwa penangkapan hanya dilakukan terhadap paket kecil, kita akan berikan penjelasan serta data yang akurat, jadi tidak hanya berasumsi dan beropini saja tanpa data yang jelas,” kata Kombes Heri.
Menurutnya, setiap kasus yang ditangani memiliki kesulitan yang berbeda namun tidak ada kata kompromi atau takut bagi Polri atau BNN dan membedakan apakah ini kecil atau besar. Semua akan ditindak dan proses hukum berdasarkan alat bukti yang ada.
Dari data yang ada, sebanyak enam kasus besar dan menonjol terungkap dengan melibatkan bandar atau pemasok narkoba baik melibatkan orang sipil biasa bahkan anggota Polri. Dan semuanya diproses sampai kepada anggota yang terlibat baik pidana maupun internal hingga pemecatan dari dinas Polri.
"Kami Ditresnarkoba beserta jajaran akan terus melaksanakan penegakkan hukum terhadap penyalahgunaan narkoba, tentu ini juga memerlukan peran serta masyarakat untuk menolak narkoba di lingkungannya,” katanya menegaskan.
Tak hanya itu, Ditresnarkoba Polda Maluku dan Polres jajaran juga akan terus membangun sinergisitas dengan instansi terkait untuk lebih memaksimalkan pengungkapan.
"Kami juga mengimbau kepada siapa pun jika ada informasi tentang penyalahgunaan narkoba agar disampaikan kepada kami, sehingga kami bisa tindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku," ucapnya.