Ambon (Antara Maluku) - Sebanyak 24 dari 457 narapidana (Napi) di Maluku mendapatkan remisi langsung bebas, kata Kepala Divisi Lembaga Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Maluku, Bambang Haryono.
"Sedangkan 433 Napi lainnya mendapatkan remisi pengurangan masa tahanan antara dua hingga tiga bulan," kata Bambang, saat ditemui di kantornya, di kota Ambon, Selasa
Ia mengatakan, pemberian remisi akan dilakukan oleh Gubernur Maluku, Karel Albert Ralahalu, setelah upacara peringatan detik-detik Kemerdekaan RI, di Lapas Kelas II Ambon.
Menurut Bambang, pemberian remisi diberikan pihak Kementerian Hukum dan HAM pada setiap peringatan HUT kemerdekaan.
"Tujuannya untuk memotifasi para Napi agar berkelakuan baik selama masih menjalani hukuman di Lapas maupun Rumah Tahanan (Rutan) dan Cabang Rutan," katanya.
Diungkapkan, Napi di Lapas kelas II Ambon yang mendapat remisi sebanyak 190 orang, delapan di antaranya langsung bebas, 182 remisi umum yang masa hukumannya masih berlanjut (RU I).
Di Lapas Piru, kabupaten Seram Bagian Barat, satu Napi langsung bebas, 18 RU I, di Lapas Kota Tual, empat Napi langsung bebas dan 68 RU I.
Di Rutan Ambon, tiga Napi langsung bebas dan 16 remisi RU I, di Rutan Masohi, kabupaten Maluku Tengah, empat Napi langsung bebas dan 58 RU I.
Di Cabang Rutan Saparua, kabupaten Maluku Tengah, enam Napi mendapat RU I, Cabang Rutan Banda, kabupaten Maluku Tengah, dua Napi mendapat RU I, Cabang Rutan Namlea, kabupaten Buru, 19 Napi mendapat RU I, Cabang Rutan Geser, kabupaten Seram Bagian Timur, enam Napi mendapat RU I.
Di Cabang Rutan Dobo, kabupaten Kepulauan Aru, 10 Napi mendapat RU I, Cabang Rutan Saumlaki, Kabupaten Maluku Tenggara Barat, empat Napi mendapat remisi langsung bebas dan 46 lainnya RU I.
Di Cabang Rutan Wonreli, kabupaten Maluku Barat Daya, dua orang mendapat RU I.