Ambon (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku mengamankan 5 kilogram satwa teripang susu di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.
Satwa teripang susu tersebut ditemukan berada dalam satu tas koper hitam dari seorang penumpang kapal yang hendak berangkat dari Pelabuhan Ambon menuju Pelabuhan Tanjung Priuk Jakarta.
"Awalnya, tas itu dicurigai membawa minuman keras, tetapi setelah dibuka ternyata berisikan teripang susu,” kata Polisi Hutan (Polhut) BKSDA Maluku, Seto, di Ambon, Kamis.
Ia mengungkapkan, pemilik barang tersebut tidak dapat menunjukkan kelengkapan dokumen dan surat kesehatan karantina, sehingga petugas pos pelabuhan
mengamankan tas tersebut.
Baca juga: BKSDA Maluku amankan 11 ekor satwa dilindungi di Pelabuhan Ambon
"Tas berisikan teripang itu diamankan di Pos Polisi Kehutanan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, lalu dibawa ke Kantor BKSDA Maluku dan diserahkan kepada staf bagian perlindungan untuk diamankan sebagai barang bukti,” ujarnya.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa:
Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp.100 juta (Pasal 40 ayat (2).
Baca juga: BKSDA Maluku lepaskan 28 ekor satwa liar di hutan Jikotamu