Ambon (Antara Maluku) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Maluku melakukan sosialisasi fungsi pengawasan ke masyarakat dengan melibatkan media cetak dan elektronik serta media on line.
"Maksud melibatkan media masa lewat kerja sama guna mencegah terjadinya informasi kenaikan jumah pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang akan mengikuti Pilkada Gubernur dan Wagub Maluku Juni 2013," kata Ketua Bawaslu setempat, Dumas Manery di Ambon, Rabu.
Bawaslu Maluku juga telah menjalankan program sosialisasi lewat pertemuan secara langsung dengan tokoh masyarakat dan kepala-kepala desa (raja) yang dimulai dari Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Buru.
Pertemuan tersebut dilakukan dengan mengundang seluruh raja dan tokoh masyarakat untuk melakukan sosialisasi fungsi pengawasan, terutama menyangkut hak yang harus digunakan warga hanya satu kali saat pemilu berlangsung.
Kalau dilakukan pencoblosan sampai dua kali maka Panwas akan merekomendasikan pemilu ulang di setiap TPS yang kedapatan bermasalah.
Dumas mengatakan, khusus terkait penyaluran anggaran Bawaslu dari Pemprov Maluku, yang dikucurkan saat ini sebesar Rp46 miliar, tapi untuk tahap pertamnya Rp30 miliar dan sudah terealisasi penggunaannya sekitar 90 persen.
"Anggana untuk Bawaslu Maluku ini kemudian disalurkan lagi ke Panwas seluruh kabupaten dan kota, kecuali pada saat penyaluran ke Kabupaten Maluku Barat Daya agak terhambat karena belum adanya kantor kesekretariatan," katanya.
Kebetulan pusat pemerintahan sementara di Pulau Wonreli-Kisar telah berpindah ke Tiakur di Pulau Moa yang menjadi ibu kota definitif Kabupaten MBD, sehingga Panwas setempat harus mencari gedung sekretariat baru anggaran ke Panwas setempat disalurkan.
Selaku lembaga pengawas pemilu, Bawaslu Maluku juga minta KPU sama-sama berkoordinasi untuk sukseskan seluruh proses tahapan pilkada agar persoalan penetapan DPT seperti di Kabupaten SBT tidak terulang lagi.
"Ada beberapa temuan yang direkomendasikan oleh panwas di tingkat kabupaten dan kota berkaitan dengan DPT, dan pada akhirnya penetapan ini bervariasi dari masing-masing daerah antara tanggal 18 dan 19 April kemarin," katanya.
Cuma sayangnya tidak seluruh KPU kabupaten dan kota mengundang bahkan menginformasikan penetapan DPT itu sendiri.
"Sayangnya nanti kemudian kalau bermasalah seperti dari Kabupaten SBT, telah kami mintakan laporan tapi dijawab belum ada, bahkan tidak ada undangan padahal dalam laporan ke KPU Maluku sudah ada penetapan," kata Dumas.