Ambon (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku menegaskan larangan kampanye di rumah ibadah sebagai upaya menjaga netralitas tempat ibadah dan mencegah potensi konflik sosial.
“Kami melarang dengan tegas untuk tidak memanfaatkan tempat ibadah dalam pelaksanaan kampanye, tidak menyebarkan hoaks, dan tidak menyebarkan isu SARA,” kata Ketua Bawaslu Maluku, Subair, di Ambon, Selasa.
Hal ini dikatakannya dalam deklarasi kampanye damai pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku menjelang Pilkada 2024 yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku di Lapangan Merdeka Ambon.
Menurut Subair, rumah ibadah merupakan tempat yang harus dihormati dan dijaga sebagai ruang sakral bagi masyarakat. Berkaitan dengan hal tersebut, dalam aturan di Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Sedangkan larangan kampanye di tempat ibadah dapat sanksi pidana yang diatur pada Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.
“Kampanye di rumah ibadah tidak hanya melanggar ketentuan yang ada, tetapi juga dapat merusak keharmonisan antarumat beragama. Kami ingin menekankan bahwa tempat ibadah seharusnya bebas dari pengaruh politik," ujarnya.
Pihaknya akan memperketat pengawasan dan koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan bahwa aturan ini dipatuhi oleh semua peserta pemilu. Lebih lanjut, Bawaslu juga mengingatkan bahwa setiap peserta pemilu memiliki tanggung jawab untuk menjaga iklim demokrasi yang sehat.
Diharapkan semua pihak dapat menghormati batasan-batasan yang ada demi terciptanya pemilu yang aman dan damai.
Dengan tegas, Bawaslu Maluku mengajak semua elemen masyarakat untuk bersatu dalam menjaga integritas pemilu dan memastikan bahwa setiap proses berlangsung dengan adil dan tanpa tekanan dari pihak manapun.
Ia juga berharap, kepada seluruh pasangan calon kepala daerah serta para pendukung untuk siap berkomitmen menjalankan peraturan yang berlaku selama kampanye berlangsung pada 25 September hingga 23 November 2024.